Bolmong

Pemkab Bolmong Buka Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

×

Pemkab Bolmong Buka Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Sebarkan artikel ini


SATUBMR,BOLMONG– Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow secara terbuka sebagaimana diamanatkan Undang￾Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah.

Ditandai dengan Surat KASN Republik Indonesia Nomor : B-2085/JP.00.00/06/2022
Tanggal 09 Juni 2022 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow serta Surat KASN Republik
Indonesia Nomor : B-3175/JP.00.00/09/2022 tanggal 09 September 2022 perihal
Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow.

Olehnya dalam hal ini pemerintah membuka kesempatan kepada Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi
Utara yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka yaitu: Jabatan Setingkat Eselon.
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B
2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B
3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B.


Adapun Persyaratan Administrasi yakni:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
2. Usia Paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan pada saat pelantikan;
3. Pangkat paling rendah IV/a;
4. Minimal sedang menduduki dan/atau pernah menduduki Jabatan Eselon III A dan
III B, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tingkat Madya;
5. Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) / Diploma Empat (D.IV);
6. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin/pidana;
8. Tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Berat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
9. Tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana yang sudah mempunyai kekuatan Hukum
Tetap;
10.Tidak dalam Tanggungan Ganti Rugi (TGR);
11.Sudah pernah menyampaikan LHKPN / Membuat Pernyataan bersedia melaporkan
LHKPN apabila terpilih sebagai Pejabat Tinggi Pratama;
12.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas
narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Untuk lebih lengkap KLIK di berkas terlampir(PENGUMUMAN-JPT -2022)