Bolmong

Penonaktifan 3 Sangadi di Passi Timur Sudah Tepat

×

Penonaktifan 3 Sangadi di Passi Timur Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- Langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Terkiat dengan penonaktifan 3 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Passi Timur yakni Kepala Desa Manembo, Sinsingon dan Sinsingon Timur sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Hal tersebut terungkap saat perwakilan Pemerintah Bolmong melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi yang lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala dan Jemmy Kumendong

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Triasmara Akub mengatakan, yang menjadi pokok pembahasan adalah masalah yang terjadi di ketiga desa tersebut sesuai isi yang berkembang bahwa, pergantian Perangkat Desa tidak sesuai Mekanisme Ketentuan Perundang undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.

Namun lanjut Kabag Hukum, tudingan tersebut sudah terbantahkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bolmong yakni menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020 sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.

“Sebelumnya telah dilakukan Teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.

Selain itu terang Akub, Pemerintah mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.

Lanjut Triasmara, Proses selanjutnya yakni, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut, semoga dlm proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya.

” jika patuh, jabatan tersebut bisa dikembalikan, namun jika sebaliknya, tentu bisa dinonaktifkan secara permanen,” tegas Triasmara.

Selain itu, Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dgn ketentuan hukum yang ada.

“Yang dilakukan Pemkab Bolmong sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Asisten Pemerintah Pemprov Sulut.

Yambat