Advertorial

Berikut Empat Ranperda DPRD Kotamobagu Yang Disetujui Pemkot

×

Berikut Empat Ranperda DPRD Kotamobagu Yang Disetujui Pemkot

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,KOTAMOBAGU-Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Persetujuan tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicara tingkat I penyampaian empat Ranperda, bertempat di kantor DPRD, Kamis (24/3).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot, serta turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, Sekretaris Kota, Sande Dodo, Asisten III Sofyan Mokoginta, para anggota DPRD Kotamobagu, serta para pejabat eselon II dan III.

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kotamobagu, Agung Adati, tentang usulan rotasi personel alat kelengkapan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Begie Anugerah Ch Gobel menyampaikan laporan tujuan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Pertama Ranperda penyelenggaraan adat, nantinya mengatur sifat dan kedudukan hukum adat, kedudukan lembaga adat daerah, kedudukan masyarakat hukum adat, pelaksanaan upacara adat seperti perkawinan dan kematian, pakaian adat, pemberian gelar adat, penjatuhan sanksi adat, dan berbagai aspek penyelenggaraan adat lainnya,” jelas Begie

“Kedua, Ranperda BUMD akan mengatur maksud dan tujuan, kedudukan, wewenang, dan kewajiban peran pemerintah daerah, komisaris utama, komisaris dewan devisi, sering dan tanggung jawab sosial BUMD atau CSR dan sebagainya,” kata Begie.

Sementara, Ranperda ketiga yakni tentang dana abadi pesantren dan madrasah, akan mengatur pendanaan dan ketentuan yang ada.

Ketiga, Ranperda ini merupakan delegasi turunan dari peraturan presiden, nomor 82 tahun 2022 tentang pendanaan penyelenggara pesantren. Di dalamnya nanti mengatur tentang sumber pendanaan, dana abadi pesantren dan madrasah, pemantauan dan evaluasi, dan beberapa ketentuan lainnya,” ujar Begie.

Ranperda terakhir tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal. Yang betujuan untuk dilakukannya pembaharuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ranperda keempat ini nantinya akan merevisi khususnya, ketentuan pelaksanaan pasal 7, nanti menyesuaikan dengan kondisi aktual dan kadaluwarsa tahun, karena dia tahun 2018 sudah berakhir,” pungkasnya.

Advertorial