Bolmong

Jika Permasalahan di KUD Perintis Tak Tuntas, Komisi III akan Turun Langsung

×

Jika Permasalahan di KUD Perintis Tak Tuntas, Komisi III akan Turun Langsung

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONGRapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan, Senin (6/9/2021) digelar di Ruang Paripurna.

Hadir dalam pelaksanan RDP Anggota DPRD Bolmong Komisi III, Supandri Damogalad, Febrianto Tangahu, Sulhan Manggabarani, Hi Masud Lauma, Mahrin Lolung dan Aske Irot.

Turut hadir Camat Lolayan Faisal Manoppo, Kepala Dinas Koperasi Bolmong Ofir Ratu bersama Sekertaris Dinas Koperasi Sofyanto dan 2 pejabat lainya di Dinas Koperasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong, mewakili Pemerintah Desa Tanoyan Selatan yakni Ketua BPD Ismet Olii, perwakilan pendiri KUD Perintis Alya Bakung, sejumlah anggota KUD dan pihak yang menyampaikan aduan atau aspirasi di DPRD yakni Ali Kobandaha dan Abdul Moh Nasir Ganggai. Sayangnya, pihak pengurus KUD terpilih yakni Ketua Terpilih Sarip Alimudin dan Sekertaris Terpilih Abdul Rifai Manggo, tidak sempat menghadiri rapat dengar pendapat memenuhi undangan DPRD Bolmong.

Rapat dengar pendapat dimulai pukul 13.00 Wita dipimpin langsung Supandri Damogalad selaku Sekertaris Komisi III DPRD Bolmong. Proses RDP dimulai dari penyampaian pihak yang menyampaikan aspirasi di DPRD yakni Ali Kobandaha dan Abdul Nasir Ganggai.

Keduanya menyampaikan beberapa hal menyangkut kejanggalan dalam proses pelaksanaan RAT KUD Perintis seperti dugaan anggota yang hadir bukan anggota KUD, tidak memiliki Kartu tanda anggota (KTA), dugaan Laporan pertanggungjawaban pengurus dan Badan pengawas KUD Perintis yang dibuat oleh orang lain. Selain itu, anggota Komisi III DPRD yang hadir diberikan kesempatan berbicara.

“Terima kasih kami sampaikan kepada komisi III DPRD Bolmong yang telah menerima aspirasi kami hingga menindaklanjutinya dalam forum rapat dengar pendapat,” kata Ali Kobandaha.

Sementara itu, Abdul Nasir Ganggi menegaskan, RAT KUD Perintis Tanoyan yang dilaksanakan Sabtu 6 Maret 2021, adalah RAT yang ilegal karena anggota yang hadir pada saat RAT bukanlah anggota KUD yang sah.

“Saya sendiri terpilih sebagai bendahara KUD perintis tapi saya tidak mau dilantik karena RAT yang dilaksanakan saat itu ilegal. Peserta RAT bukan anggota KUD. Saya minta DPRD Bolmong membentuk pansus untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang ada di KUD Perintis,” tegas Nasir Ganggai.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Bolmong, Ofir Ratu melalui Sekertaris Sofyanto mengatakan, dokumen hasil RAT KUD Perintis baru diserahkan pada Rabu 25 Agustus 2021. Ternyata, dokumen pelaksanaan RAT KUD Perintis itu baru sampai di Dinas Koperasi setelah sudah 5 bulan RAT dilaksanakan.

“Pengurus KUD Perintis terpilih menyerahkan dokumen hasil RAT pada 25 Agustus 2021,” ungkap Sofyanto.

Lebih lanjut Sofyanto menegaskan, saat itu dirinya mempertanyakan kepada pengurus soal nama anggota KUD yang mengikuti RAT lengkap dengan Kartu tanda anggota (KTA). Namun lanjut Sofyanto, sampai saat ini pengurus KUD terpilih tak menyerahkan kepada Dinas Koperasi.

“Saya telah meminta kepada pengurus terpilih saat mereka ke kantor dinas koperasi pada 25 agustus 2021 terkait nama anggota KUD Perintis dan lampirkan kartu tanda anggota. Jumlah anggota KUD yang mereka laporkan ada 30 anggota. Tapi sampai saat ini mereka belum serahkan kepada kami,” ungkap Sofyanto.

Perwakilan pemerintah Desa Tanoyan Selatan yakni Ketua BPD Ismet Olii mengatakan, permasalahan KUD Perintis sempat akan diselesaikan di Desa, namun hal itu tidak menemui jalan penyelesaian sehingga titik akhir yang ditempuh adalah penyelesaian masalah lewat DPRD Bolmong.

“Saya ibaratkan KUD Perintis adalah kapal yang sedang berlayar ditengah lautan namun kehilangan kompas. Tidak tahu arah yang dituju kemana. Hilang arah. Sehingga, titik yang menjadi tempat berlabuh adalah DPRD Bolmong,” kata Ismet Olii.

Dalam forum itu, Ismet juga mengungkapkan bahwa, masalah keanggotaan di KUD Perintis adalah masalah yang sudah ada sejak KUD Perintis didirikan.

“Sudah 36 tahun lamanya KUD Perintis berdiri dan masalah yang paling mendasar adalah tidak adanya data keanggotaan yang jelas. Sampai saat ini KUD Perintis tidak memiliki anggota yang jelas. Dan ini sudah berlangsung 36 tahun,” tegasnya.

Bahkan, Ismet meminta agar Komisi III DPRD Bolmong melalui forum rapat dengar pendapat, memberikan waktu 7 hari untuk penyelesaian masalah RAT KUD Perintis dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi Bolaang Mongondow.

“Kami minta waktu penyelesaian masalah ini dalam satu minggu dan dinas koperasi bolmong yang memfasilitasinya. Penyelesaian masalah ini dikembalikan ke anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” terang Ismet Olii.

Camat Lolayan Faisal Manoppo pada kesempatan itu menyampaikan, dirinya kaget saat mendapat undangan pelaksanan rapat dengar pendapat.

“Kalau dibilang kaget saya memang kaget saat mendapat undangan. Nanti ada permasalahan kemudian pemerintah di wilayah dilibatkan. Mungkin permasalahan ini sampai di DPRD karena sudah tidak ada lagi jalan penyelesaian di tingkat desa. Saya berharap permasalahan ini dapat segera mendapatkan solusi terbaik,” kata Camat Lolayan.

Akan halnya anggota DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani. Dia mengatakan, penyelesaian masalah RAT KUD Perintis harusnya menjadi ranah Badan pengawas karena KUD Perintis memilik Badan pengawas.

“Ini menjadi tugas dan tanggungjawab badan pengawas untuk turut serta menyelesaikan masalah yang ada di KUD Perintis,” ujar Sulhan.

Anggota DPRD Febrianto Tangahu menegaskan, Dinas Koperasi Bolmong harus melakukan evaluasi terhadap semua koperasi yang ada saat ini. Termasuk masalah keanggotaa.

“Koperasi di bolmong setahu saya sangat banyak, ini menjadi tugas bagi dinas koperasi untuk melakukan evaluasi, termasuk soal keanggotaan. Aspirasi masyarakat menyangkut RAT KUD perintis layak ditindaklanjuti DPRD karena DPRD adalah perpanjangan tangan kepentingan rakyat dan kantor DPRD adalah rumah rakyat,” pungkasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Hi Masud Lauma pada kesempatan itu juga menyampaikan, dirinya akan siap bersama-sama dalam penyelesaian permasalahan di KUD Perintis.

“Mudah-mudahan permasalahan ini akan segera mendapat solusi terbaik dan akan melibatkan semua untuk duduk bersama dalam pembahasan,” katanya.

Pada akhir pelaksanaan rapat dengar pendapat, pimpinan rapat yakni Supandri Damogalad mengatakan, Dinas koperasi sebagai penanggungjawab harus menindaklanjuti.

“Kami meminta dinas koperasi sebagai penanggungjawab dari pemerintah daerah untuk segera menindaklajuti. Kami minta hari senin pekan depan tanggal 12 september 2021 sudah ada progres yang ril. Jika tidak selesai maka kami komisi III siap turun di KUD Perintis,” tandas Supandri.

Untuk diketahui, sebelum permasalahan RAT KUD Perintis ini sampai di DPRD Bolmong, upaya dari anggota untuk mengusulkan rapat yang membahas beberapa permasalahan lainya menyangkut KUD, juga telah disampaikan kepada pengurus terpilih, Badan Pengawas dan Pemerintah Desa Tanoyan Selatan selaku pemegang hak kewilayahan dan bagian dari Pembina KUD Perintis sebagai aset desa. Namun, sekira 3 bulan berjalan, permintaan anggota tidak ada tindaklanjut. Hingga akhirnya anggota KUD menempuh jalan mengadu dan menyampaikan aspirasi di DPRD Bolmong untuk penyelesaian permasalahan.

Sumber: KronikToday.Com