Hukrim

Polres Kotamobagu Serahkan Satu Tersangka PETI

×

Polres Kotamobagu Serahkan Satu Tersangka PETI

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- Polres Kotamobagu kembali menyerahkan satu terangka PETI yakni S warga Kotamobagu kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dilakukan penuntutan.

Sebelumnya, satuan Polres Kotamobagu sudah memproses 8 Kasus PETI dengan 28 orang tersangka dan sudah mendapatkan putusan Inkrah sejak tahun 2021.

Setelah diserahkannya satu tersangka ini, maka total yang sudah dlakukan penindakan sebanyak 9 kasus dengan tersangka 29 orang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK saat dijumpai diruang kerjanya mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam melakukan penindakan pelaku PETI. tak hanya fokus pada penindakan, bersama Pemerintah Daerah serta TNI sudah melakukan himbauan baik secara langsung ataupun melalui spanduk yang sudah dipasang dijalur masuk lokasi tambang.

“Polres Kotamobagu bersama TNI dan Pemkab Bolmong terus menerus berupaya menghimbau masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan, mengingat pertambangan Ilegal sangat membahayakan diri sendiri, serta Alam lingkungan merupakan warisan anak cucu yang harus dijaga,” terang Kapolres.

Selain itu, AKBP Prasetya Sejati SIK mengingatkan serta berharap kepada para pelaku PETI untuk mematuhi undang-undang yang berlaku. jika terbukti, dapat diancam dengan penjara 10 tahun serta denda paling banyak 10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Patuhi undang-undang yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Jhay Yambat