Bolmong

Tak Sesuai Perda, Perangkat Desa Terpilih Bisa Dibatalkan

×

Tak Sesuai Perda, Perangkat Desa Terpilih Bisa Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG – Pengangkatan Aparat Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang menurut warga tidak sesuai Peraturan Daerah mendapatkan tanggapan dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Deker Rompas.

Dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan No:100/D.24/DPMD/07/01/202 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tertulis jelas pada isi surat edaran nomor 3 poin B persyaratan khusus, tertulis (1) Mengikuti ujian tertulis. (2) Khusus untuk calon sekretaris desa harus mengikuti ujian keterampilan komputer.

“Saya rasa di Perda sudah sangat jelas dan sudah beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) hanya membahas terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa. Yang jelas kalau tidak sesuai Perda yang sudah ditentukan maka itu tidak bisa, dan bisa dibatalkan,” jelas Deker saat dijumpai di Kantor Bupati, Rabu(16/09/20).

Lanjut Deker, Memang benar semua mekanisme itu diserahkan sepenuhnya kepada panitia dan Kepala Desa sebagai pengguna(User) tapi bukan berarti ketentuan ataupun ketetapan harus dilanggar.

“Intinya harus sesuai perda, perda kan aturan yah harus diikuti,” katanya lagi.

Lanjut Asisten I, Camat hanya bisa memberikan rekomendasi ketika proses dari Desa yang sesuai Perda itu sudah selesai, tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi layak atau tidaknya para calon.

“Jika pengangkatan perangkat desa tidak sesuai prosedur Camat tidak boleh mengeluarkan rekomendasi, jika berani, Camat yang bisa mendapat sanksi,” tegas Deker.

Diketahui, pengangkatan Perangkat Desa Mopusi beberapa waktu lalu, dari keterangan Warga tidak mengikuti prosedur ybag tertuang dalam Perda. tidak ada ujian tertulis,tidak ada tes Komputer namun sudah ada yang terpilih.