Hukrim

Polisi Gagalkan Pengiriman Miras ke Gorontalo

×

Polisi Gagalkan Pengiriman Miras ke Gorontalo

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLSEL– Satuan Polsek Posigadan amankan Mobil Xenia bermuatan minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Mobil dengan Nomor Polisi DB 1511 KA, berhasil diamankan saat melintas di jalan trans lintas selatan, Senin(26/08/19) Pukul 02:30 dini hari oleh Polsek Posigadan yang dipimpin Kapolsek IPDA Irfandi Mokodongan SE.

Saat dihubungi, Kapolsek Irfandi Mokodongan SE, mengatakan mobil tersebut terjaring saat melakukan giat Patroli rutin di wilayah hukum Polsek Posigadan.

Mobil yang dikendarai AD Alisa Ardi ini didapati sedang membawa barang ilegal yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Gorontalo.

“Mobil ini membawa miras jenis cap tikus diisi di kantong plastik. Jika di isi di Gelon, ini berjumlah 12 Gelon,”kata mantan Wakapolsek Lolayan tersebut.

Lanjut Kapolsek, dari keterangan pengemudi, miras tersebut milik dari Yusuf Ratu alamat Desa Poppo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Barang bukti kita sudah amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek.

Yambat