BolmongHukrim

Bukan 2 Milyar, Ternyata Hanya 86 Juta!!!

×

Bukan 2 Milyar, Ternyata Hanya 86 Juta!!!

Sebarkan artikel ini

SatuBMR.BOLMONG– Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/285/VII/2024/SPKT/ POLRES KOTAMOBAGU/ POLDA SULUT, Jekspi Kanine melaporkan HM Alias Hasan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dana Pekerjaan Open Channel yang berada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar 2.213.100.000.- (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Ribu Rupiah).

Menanggapi hal tersebut, HM alias Hasan saat dihubungi menguraikan ataupun menjawab apa yang menjadi dasar aduan oleh Jekspi Kanine kepada pihak kepolisian selaku yang mewakili Direktur CV Berkat Karya Jerani.

Menurut HM, dana tersebut bukan digelapkan. Bahkan pihaknya sudah menyurat kepada JK alias Jek meminta untuk melengkapi beberapa persyaratan wajib dalam hal kerja sama maupun pembayaran biaya perkerjaan.

Lanjut HM, sehubungan dengan Surat Permohonan CV. BERKAT KARYA JERANI Nomor: 005/SP-CCO/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Permohonan Perubahan Volume dan waktu pelaksanaan Pekerjaan Saluran Drainase Area Persawahan mengatakan:

1. Permohonan surat saudara(JK) tentang Perubahan Volume dan Waktu Pekerjaan
tidak bisa diproses karena baru diterima oleh kami pada tanggal 25 Juli 2024
dimana surat perjanjian pemborongan perkerjaan dari JK telah berakhir pada tanggal 23 Januari 2024.

2. Invoice yang di ajukan oleh JK harus mengikuti ketentuan kontrak awal dan perlu
melengkapi dokumen hal-hal sebagai berikut :
Kop invoice menggunakan kop CV Berkat Karya Jerani;
Invoice ditujukan ke Kuasa Direktur CV. Artha Prima;
Lampiran invoice dilengkapi dengan copy-an SURAT PERJANJIAN
PEMBORONGAN PEKERJAAN, hardcopy dan softcopy dalam bentuk excel.

– Laporan kemajuan pekerjaan,Back up data terpasang sesuai laporan
kemajuan pekerjaan dan foto dokumentasi pelaksanaan yang ditanda tangani
oleh direktur atau pelaksana teknis yang ditunjuk direktur CV. Berkat Karya Jerani dan diperiksa/disetujui oleh tim teknis dari CV Artha Prima.

Lanjut HM, Melihat ketentuan pasal 6 ayat 1 SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
PEKERJAAN keterlambatan oleh pihak kedua dikenakan biaya Rp.
6.370.000,00 (Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) setiap hari
keterlambatan maksimum 50 hari kalender (hk) pada tanggal 13 Maret
2024 atau 5% dengan nilai Rp. 318.500.000,00 (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Sesudah diberi kesempatan pertama selama 50hk namun pihak kedua belum menyelesaikan pekerjaan dan tidak mengajukan perpanjangan maka diberi kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan denda sebagaimana pasal 6 ayat 1 SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN,” Ucap Hasan.

Lanjut dia, dari Perhitungan denda keterlambatan terhitung sejak tanggal 14 Maret 2024 dan telah mencapai maksimum 50 hari kalender (hk) pada tanggal 02 Mei 2024 hatau 5% dengan nilai Rp. 318.500.000,00 (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Sesudah tanggal 2 Mei 2024 CV. Berkat Karya Jerani dinyatakan tidak sanggup melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan diputus kontraknya oleh pihak Pertama. Dan Pihak Pertama akan membayarkan semua ketentuan sesuai pasal 4 SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN setelah pihak kedua mengajukan invoice secara lengkap dan benar,” Terang HM alias Hasan.

Lanjut HM, Sesuai hitungan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan sebesar 55,251% X Rp. 6.370.000.000,00 = Rp. 3.519.498.100,00. namun,Pembayaran hasil volume pekerjaan sebesar Rp.3.519.498.100,00
akan dikurangi dengan akumulasi pembayaran tahap 1 s/d tahap 3 sebesar 2.537.000 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta
Rupiah) dan dikurangi denda sesuai pasal 6 ayat 1 sebesar 637.000.000,00
(Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah; serta dikurangi pinjaman pihak kedua ke pihak pertama untuk pembayaran lahan material senilai Rp.85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), dikurangi hutang pihak kedua ke pihak ketiga (sewa alat exavator) senilai Rp.75.000.000,00 (Tujuh
Puluh Lima Juta Rupiah), dikurangi biaya pengawasan dan perijinan sebesar
Rp.99.000.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Dikurangi biaya pemeliharaan senilai 5% dari Rp. Rp.3.519.498.100,00 (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus
Rupiah) sebesar Rp.175.974.900,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan
Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Dari hasil perhitungan diatas, maka Sisa Yang harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua adalah senilai Rp.86.498.100,00 (Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah) dan itupun akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai dan pihak kedua melengkapi dokumen invoice dengan lengkap dan benar.

“Jadi bukan 2 miliyar. Sesuai perhitungan, maka yang akan di bayar hanya sebesar 86 juta lebih,” Tutup HM alias Hasan.