Bolsel

KPU Bolsel Resmi Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024

×

KPU Bolsel Resmi Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM Marlia Lumali. Foto Ayub

 

SATUBMR,BOLSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi membuka rekrutmen Badan Ad Hoc, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Nomor NOMOR: 208/PP.04.2-Pu/7101/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM Marlia Lumali menyampaikan, tahapan pembentukan badan adhoc PPK tersebut, dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024.

“Sesuai tahapan, pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024 yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi www.siakba.kpu.go.id sementara dokumen fisik disampaikan langsung ke kantor KPU Bolsel paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis 5 Mei 2024 ,” ujarnya.

“Adapun syarat dan ketentuan bagi calon pendaftar PPK Pilkada,tidak berbeda dengan perekrutan PPK Pemilu sebelumnya,” tambahnya.

“Persyaratan dan kelengkapan dokumen sama seperti rekrutmen PPK pada saat Pemilu. Pendaftaran dan dokumen persyaratan dapat dilihat dan diunggah melalui link https://siakba.kpu.go.id/https://siakba.kpu.go.id/ atau website KPU Bolsel di https://kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/berita/baca/8100/pengumuman-seleksi-calon-anggota-ppk-untuk-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-bupati-dan-wakil-bupati-dan-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-pada-kabupaten-bolsel-tahun-2024 ,” ungkap Marlia Lumali.

Berikut persyaratan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bolsel untuk Pilkada 2024 :

1 Warga Negara Indonesia.
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7.. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup dan format terdapat di juknis dan SIAKBA.