Bolmong

Pengadaan DB 1 D Sesuai Prosedur

×

Pengadaan DB 1 D Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG– Pengadaan Kendaraan mobil dinas Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit sudah sesuai prosedur.


Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Bolmong Masri Dg Masenge menyebut bahwa pengadaan mobil dinas Pj Bupati Bolmong ilegal dan cacat prosedur, lantaran tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

Namun pernyataan itu dibantah pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong.

Diketahui kendaraan dinas Pj Bupati Bolmong berupa Toyota Fortuner 4×4 ditata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022. Selain itu, ada dua Kendaraan Dinas lainnya masing-masing Kendaraan Dinas Sekretaris Daerah dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten juga tertata didalamnya.

Kepala Badan Keuangan (BKD) Daerah Seriyanto ST melalui Kabid Anggaran Hapri Mokoagow menjelaskan mekanisme pengadaan Mobil Dinas Bupati Bolmong sesuai dengan prosedur penganggaran daerah.


“Penganggaran Kendaraan Dinas Bupati ditata dalam APBD Perubahan tahun 2022,” kata Hapri.

Dia menjelaskan, ada tiga mobil Dinas yang dianggarkan oleh daerah yang sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Badan Anggaran DPRD.


“Itu sudah melalui proses pembahasan. Bahkan tertuang dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2022, yang telah ditandatangani bersama dalam rapat paripurna. Kalau tidak disepakati kan tidak mungkin jalan kegiatannya,” ungkapnya.

Secara teknis, setiap APBD pasti mengalami kondisi defisit anggaran setiap tahunnya. Namun dalam proses penganggaran nya, memungkinkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kebutuhan daerah. “APBD kita memang defisit, tapi Silpa kita mencukupi untuk menutupi kebutuhan anggaran. Termasuk didalamnya mengakomodir beberapa pokir anggota DPRD,” jelas Hapri.

Disisi lain, Staf Khusus Bupati Yusuf K Mooduto menarik soal tudingan salah satu anggota DPRD yang dimuat dalam salah satu media online. Yusuf menilai tudingan yang dilakukan sangat tendensius.


“Kalau ada oknum yang mengatakan bahwa Bupati hanya gagah-gagahan dengan mobil fortuner maka ini yang dikatakan terlalu tendensius,” kata Yusuf.

Penggunaan mobil Dinas jenis Toyota Fortuner, disesuaikan dengan kondisi daerah dengan meninjau masyarakat secara langsung di 200 desa dan 2 Kelurahan. “Kendaraan jenis Fortuner sangat layak untuk Daerah Bolaang Mongondow,” tutupnya.