Manado

Bawaslu Sulut laksanakan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

×

Bawaslu Sulut laksanakan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

MANADO- Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara laksanakan kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di The Sentra Hotel, Minahasa Utara selama 2 (dua) hari sejak hari Kamis 9 februari sampai dengan Jumat 10 februari 2023 kemarin.

Kepala Sekretariat, Aldrin Christian dalam sambutan menyampaikan perlunya dukungan teknis bahkan support seluruh jajaran untuk mendukung jalannya sengketa proses yang masuk ke Bawaslu Provinsi. Untuk tetap menjaga soliditas kita, meminimalisir dan menyelesaikan permasalahan di internal kita.

Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Donny Rumagit dalam sambutannya menyatakan terima kasih kepada Bawaslu Kab/Kota yang sudah melantik kurang lebih 1828 panwas kelurahan/desa. Terkait pembinaan PSP, memang sarana dan prasarana di Kab/Kota yang kurang memadai, perlu untuk diperhatikan karena ada banyak hal yang harus difasilitasi kedepannya.

Lanjut Donny terkait dengan pembinaan, saya banyak turun ke kelurahan dan desa dimana saya temukan terkait pemahan regulasi jajaran bawah yang belum memadai. Ini perlu diperkuat, khususnya lewat pembinaan malam hari ini agar dapat diteruskan ke jajaran di bawah, kecamatan dan kelurahan/desa tolong diperhatikan. Sementara sudah 7 Kabupaten dan Kota yang sudah melakukan pembekalan ke jajaran bawah.

Kemudian dalam sambutan Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Supriyadi Pangellu menyampaikan ada beberapa catatan dalam penyelesaian sengketa, Pertama tentang penjaminan Hak konstitusional pemilu peserta dan bakal calon peserta pemilu, ini adalah bentuk penerapan hukum progresif yang coba diterapkan olah Bawaslu Republik Indonesia. Kemudian proses mediasi dan adjudikasi yang sudah memanfaatkan sarana teknologi dan informasi, termasuk diantaranya SIPS untuk penyelesaian sengketa. Untuk itu, sebagai data pembanding maka Bawaslu wajib untuk tetap melakukan pengawasan dan wajib menyusun LHP khususnya untuk jajaran Panwaslu Kecamatan dan pengawas kelurahan/desa.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh menyampaikan terkait besok kita akan proses mediasi bakal calon anggota DPD untuk pertama kalinya tahun ini, sehingga perlu dipersiapan dengan matang. Terkait dengan sengketa proses pemilu perlu diperhatikan, khususnya terkait kompetensi jajaran. Karena ini adalah tugas strategis kita, sehingga perlu benar-benar berkompeten untuk melaksanakan penyelesaian sengketa ini.
“Hal ini karena kompetensi kita akan mempengaruhi kewibawaan lembaga kita, karena hasil penyelesaian sengketa ini akan menghasilkan norma baru. Kemudian tentang infrastruktur yang memang harus dibenahi. Sambil kita bekerja, kita belajar terus, perkuat kompetensi dan perbaiki infrastruktur yang ada”. Tutup Ardiles.

Dalam Kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota turut mengundang Akedemisi dan Pemerhati Pemilu sebagai Narasumber.(**)