Manado

Bawaslu Sulut Ajak PKD Perang Politik Uang

×

Bawaslu Sulut Ajak PKD Perang Politik Uang

Sebarkan artikel ini

 MANADO- Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit hadiri Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Senin 6 Februari 2023 kemarin.

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut, Donny Rumagit saat sambutan mengatakan dilaksanakan Pelantikan PKD di 15 Kabupaten/kota Se-Provinsi Sulawesi Utara sesuai pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/desa, Berdasarkan Data PKD Se-Sulawesi Utara ada 1.362 PKD yang telah di lantik dan 467 yang belum dilantik, yang belum dilantik sudah dijadwalkan Bawaslu Kab/kota akan segera melaksanakan pelantikan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Bawaslu Kabupaten/kota yang sudah melaksanakan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa, saya ucapkan selamat bergabung. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu tahun 2024, tentunya mengawasi pada tahapan pemilu paling dekat dengan titik rawan pelanggaran money politik atau politik uang. Disini pengawas pemilu diuji integritasnya apakah harus melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri ataupun nama baik lembaga”.

Sambung mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unsrat Manado ini menyampaikan terkait money politik harus diawasi benar-benar oleh Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru dilantik karena setelah pelantikan ini Pengawas langsung mengawasi dilapangan jalannya tahapan pemilihan umum.

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa adalah mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa. Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu,Tutup Donny.(**)