Hukrim

Keluarga Korban Pengancaman Apresiasi Kinerja Polres Kotamobagu

×

Keluarga Korban Pengancaman Apresiasi Kinerja Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.HUKRIM– Upaya pihak Kepolisian Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK ini dalam hal penegakkan hukum patut diacungi jempol.

Salah satu upaya tersebut dibuktikan dengan ditahannya Chandra Alias Can oleh pihak Polres Kotamobagu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam beberapa waktu lalu dengan Laporan Polisi No : STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK saat dihubungi membenarkan penahanan terhadap diduga pelaku tersebut.

“Ya, tadi sore pelaku sudah ditahan,” Ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, penahanan tersebut bertujuan untuk proses penyidikan selama 14 hari kedepan.

“Ditahan selama 14 hari kedepan untuk proses penyidikan,” Tulisnya lagi.

Mengetahui kabar penahanan tersebut, Keluarga korban Hamdan Ambaru mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolres beserta jajaran yang sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini dengan tidak pandang bulu.

“Saya mewakili keluarga, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolres Kotamobagu beserta jajaran. Karena langsung merespon laporan dari kakak kami dan bekerja secara profesional dengan slogan Polri Presisi,” ucapnya.

Ia berharap, dengan kejadian ini akan memberikan efek jerah kepada pelaku.
“Bahwa siapapun dia, jika terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku” tutup Hamdan.