Bolmong

Gara-gara Mr.P, Seorang Kakek di Bolmong Terancam 12 Tahun Penjara

×

Gara-gara Mr.P, Seorang Kakek di Bolmong Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.BOLMONG– Bejat, seorang kakek HM (71) di salah satu Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow tega melakukan pelecehan seksual kepada 2 orang anak dibawa umur.

Dari keterangan keluarga Bunga dan Mawar(nama samaran) bersama 7 orang teman lainnya bermain di depan rumah kakek tersebut. Tak lama kemudian kakek ini memanggil 9 orang anak tersebut masuk dalam rumah dengan diiming-imingi menonton film kartun.

Setelah di dalam rumah, Bunga dan mawar yang Masing-masing berumur 5 dan 9 tahun ini diajak masuk dalam kamar.

“Di dalam kamar, kakek ini meminta Bunga untuk melepas celana, karena Bunga masih berumur 5 tahun yang belum mengerti apa-apa,  Bunga langsung menurut. Mawar sempat menolak,” Ucap salah satu keluarga.

Dengan berbagai rayuan dan paksaan, akhirnya Mawar mau melepaskan celananya. Kemudian kakek ini juga melakukan hal yang sama.

“Saat itu, dari penuturan keduanya, kakek ini menyentuh bagian vital menggunakan tangan, kemudian menggosokkan kemaluannya ke korban,” tambah pihak keluarga.

Saat kakek berusaha menindih tubuh Mawar, disitulah Mawar berteriak meminta pertolongan kepada teman-temannya yang sedang nonton TV di dalam rumah.

Sontak, teman-temannya ini meneriaki kakek meminta untuk mengeluarkan kedua teman mereka.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan perbuatan kakek ke pihak Kepolisian Polsek Mopuya.

Keluarga berharap, kiranya pihak kepolisian Polsek Mopuya agar dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor Dumoga Utara, AKP Budimantoyo saat dihubungi mengatakan, saat mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya, dan pelaku terancam 12 tahun penjara,” ungkap kapolsek.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) turut mendampingi korban dengan cara menghadirkan kuasa hukum dan Psikolog.

“Pemerintah menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan mulai dari penyidikan dan psikolog serta pekerja sosial untuk pemulihan kondisi korban,” terang Kadis DP3A, Farida Moduto.

Farida mengimbau kepada semua masyarakat agar kejadian semacam ini tidak perlu terjadi. Lebih baik lagi dalam hal pengawasan anak saat bermain.