Hukrim

Otak dan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati

×

Otak dan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

SATUBMR– Dilansir dari Mataberita.co.id_Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu ia sampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (09/08/2022).

Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo dikawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni inisial KM. Yang dimana untuk saat ini, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit menyebut bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Ia juga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (04/08/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (06/08/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” sebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (06/08/2022).