Ketua DPRD Pertanyakan Program BSPS di Bolmut

SATUBMR,BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menilai pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang merupakan program pemerintah tahun 2018, dan action pada tahun 2019 yang tersebar di beberapa kecamatan, terindikasi banyak masalah. Di antaranya adalah perubahan SK desa yang berhak menerima dan adanya bangunan BSPS yang terindikasi berdiri di lahan milik pemerintah seperti lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak kepada awak media mengatakan, DPRD bersama Pemda Bolmut saat berkunjung Kementerian PUPR beberapa waktu lalu telah mendapatkan BSPS sebanyak 300 unit, dan per unitnya berbandrol Rp17.500.000, serta sudah memiliki SK desa-desa mana saja yang berhak menerima.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, pada praktiknya terkesan tebang pilih, serta terindikasi banyak perubahan data yang tidak sesuai SK dari kementerian yang dilakukan oleh Dinas PUPR Bolmut, dan syarat administrasi sebagai calon penerima yang menuai kontroversi seperti lahan yang digunakan merupakan aset milik daerah atau (HGU), sehingga menimbulkan pertanyaan dan polemik,” terannnya.

Baca Juga:   Pemkab Bolmut Tidak Melarang Orang Salat

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan SK Kementerian, desa-desa penerima BSPS sebanyak 300 unit ini sudah tercantum, kemudian pada praktiknya terjadi perubahan yang cukup signifikan, sehingga masyarakat merugi dan kami sebagai wakil rakyat harus mempertanyakan dasar perubahan yang dilakukan oleh dinas terkait yang terkesan sepihak.

“Program pemerintah ini jangan hanya berdasarkan suka atau tidak suka, setiap desa yang ada di Bolmut berhak menerima, jadi jangan dibeda-bedakan. Apalagi terkesan hanya merupakan kepentingan pribadi dan sekompok orang”, lanjutnya.

“Kami akan terus menelusuri dugaan perubahan data sepihak yang dilakukan oleh tim verifikasi dinas terkait termasuk penggunaan lahan pemerintah (HGU), jika terbukti, kami akan membawa masalah ini ke Dirtjen Perumahan Rakyat dan Pemukiman, jika masalah di biarkan, di khawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari”, tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Bolmut Hidayat Ponigoro, saat dikonfirmasi via telepon Sabtu (27/7/2019), terkait perubahan data dan dugaan penggunaan lahan pemerintah (HGU) mengatakan, pendataan yang dilakukan oleh tim verifikasi sudah sesuai prosedural dan tidak ada perubahan sepihak. 300 unit bantuan BSPS dari Kementrian memiliki batas tenggang waktu sampai bulan september 2019 dan harus sudah tersalurkan.

Baca Juga:   DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Ranperda

“Kendala yang banyak ditemui dilapangan adalah ketidaksiapan calon penerima, diantaranya kepemilikan lahan, salah satu syaratnya adalah calon penerima harus memiliki lahan untuk di bangun rumah dan juga BSPS hanya merupakan dana stimulan atau rangsangan sehingga banyak dari calon penerima mengundurkan diri dari calon penerima bantuan”, jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari tahun 2013, kurang lebih ada 7.000 unit rumah masyarakat yang kebanyakan berada di Kecamatan Bintauna, kecamatan Bolangitang timur dan Kecamatan Bolangitang Barat yang kondisinya tidak layak pakai, sehingga Pemda Bolmut melalui Dinas Perumahan Rakyat sebagai poros terdepan terus berupaya untuk menyalurkan bantuan agar masyarakat bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak untuk dihuni.

Terkait penggunaan lahan pemerintah (HGU,red), di setiap pendataan calon penerima BSPS kami beserta tim verifikasi provinsi selalu melibatkan peran kepala desa atau sangadi setempat, jadi tidak mungkin ada lahan pemerintah yang terpakai.

“Kami bekerja sama dengan sangadi di desa setempat, sehingga setiap calon penerima BSPS harus melampirkan surat keterangan yang menjelaskan asal muasal lahan dan ditanda tangani oleh sangadi tersebut, jadi tidak mungkin ada lahan HGU”, tangkisnya.

Basir

Related Articles

Close