Bolmong

Terkait Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Kemendagri Ambil Jalan Tengah

×

Terkait Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Kemendagri Ambil Jalan Tengah

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG– Pj Bupati Bolaang Mongondow Ir Limi Mokodompit hadiri rapat klarifikasi permasalahan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Kemendagri, Jakarta, Senin(06/Juni/2022).

Dalam rapat klarifikasi permasalahan batas tersebut langsung dipimipin Pak sugiarto selalu Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri.

Dalam rapat tersebut, Kemendagri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini, yakni Usulan dari Pemkab Bolsel yang mengacu ke UU 30/2008 sbg pembentukan Kab. Bolaang Mongondow Selatan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P/2018 sebagai tindak lanjut hasil Judicial Review yang diajukan Pemkab Bolaang Mongondow serta dokumen-dokumen perizinan. Kemendagri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah.

Selain itu, Usulan yang diajukan kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P/2018 dengan menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004) tapi kemudian di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.

“Prinsipnya kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah untuk dapat dilakukan kesepakatan sebagai langkah win win solution, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kemendagri akan menetapkan usulan dari kemendagri sendiri sebagaimana yang telah di sampaikan,” Kata Sugiarto.

Pj Bupati Bolaang Mongondow Ir Limi Mokodompit mengatakan, Berdasarkan solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah, maka Pemkab Bolaang Mongondow menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka. Dimana Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokodompit menyampaikan Kedua daerah adalah saudara dan akan terus seperti itu olehnya Pemkab Bolmong bersyukur pastinya ketentuan dalam Putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan Kabupaten Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.

‘Telah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang dibuat, dan pastinya kita harus merujuk ke hal tersebut,” ungkap Pj Bupati

Selain itu, Pemerintah Bolmkng telah menyerahkan batas daerah ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan sebagai jalan tengah dan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah.

Meski demikian ungkap Bupati, dalam pertemuan, sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batasnya tetap mengacu titik koordinat dimana telah dibangun tugu batas daerah, tapi kemudian permintaan tersebut agak sulit di tindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km, disamping itu akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya, sehingga kedua daerah akhirnya bersepakat utk mengembalikan keputusannya kepada pihak kemendagri, karena memang telah ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado.

“Apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri,” Pungkas Pj Bupati.