Sulut

Jual Ijazah Ilegal, MK Terancam 10 Tahun Penjara

×

Jual Ijazah Ilegal, MK Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,SULUT- Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Ferry Sitorus SIK MH bersama jajaran berhasil mengungkap praktik perguruan tinggi yang belakangan diketahui ilegal.

Saat dihubungi, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Ferry Sitorus SIK MH mengatakan, Praktek perguruan tinggi ilegal tersebut berada diwilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

“Informasi adanya aktivitas belajar mengajar ilegal ini kami dapat sejak bulan Juni 2021. Dan aktivitas tersebut tidak terdaftar di Kementerian pendidikan Nasional serta kopertis wilayah IX Sulut dan Gorontalo,” kata Sitorus, Selasa (19/10).

Berdasarkan informasi tersebut, jajarannya langsung mendatangi lokasi dan mendapati ada ruang belajar dirumah yang berada di Desa Airmadidi dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia. Selain mengambil keterangan, pihak penanggung jawab perguruan tinggi tersebut juga diundang ke Polda.

“Benar kita temukan ruang belajar di rumah desa Airmadidi tersebut, dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia,” tambah Kasubdit.

Lanjutnya, Dari hasil penyelidikan, dan keterangan saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sekolah ini dipimpin seorang rektor bernama profesor Marten Kalalo (MK). Beliau melaksanakan aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak. Dan ada beberapa ijazah yang disita.

“Hasil Koordinasi dengan Kemendikbud di Jakarta juga kopertis wilayah IX, ternyata perguruan tinggi ini aktivitasnya ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah,” tambahnya.

Masih kata Sitorus, dari hasil gelar perkara. sudah ditetapkan tersangka yakni MK alias Kalalo yang kewenangannya sebagai Rektor.

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun MK tidak kami tahan karena sudah berusia lanjut yakni 70 tahun, namun prosesnya tetap jalan dan sudah kami limpahkan tahap Satu ke Kejaksaan, sehingga kami memiliki kewenangan didalam UU pendidikan Nasional dan perguruan tinggi. Hukumannya dikenakan maksimal 10 tahun dan denda 1 miliar,” jelas Kasubdit.

Anehnya lanjut Kompol Ferry Sitorus, dilihat dari namanya, perguruan tinggi ini adalah sekolah Teologia, namun faktanya sekolah tersebut juga mengeluarkan Ijazah dibidang lain semisal Sarjana Pendidikan dan Sarjana Olahraga. Ijasah tersebut diketahui dibandrol dangan harga mulai dari 2,5 juta hingga 7,5 juta.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati masuk diperguruan tinggi, harus diteliti terlebih dahulu apakah kampus atau perguruan tinggi tersebut terdaftar atau terakreditasi di Kemendikbud agar jika sudah selesai Kuliah , Ijazah yang didapat bisa digunakan untuk keperluan lebih lanjut.

“Perguruan tinggi ini sudah beraktivitas sejak 5 tahun lalu, dan sudah sekitar 20 Ijazah yang sudah diterbitkan. Dan saat ditemukan, Aktivitas belajar mengajar dilaksanakan secara online karena PPKM,” Pungkasnya.

Jhay Yambat