Bolmong

Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 1)

×

Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 1)

Sebarkan artikel ini


 
SATUBMR,BOLMONG– “Sesungguhnya tulisan itu abadi. Tulislah sesuatu yang akan membahagiakanmu di akhirat nanti.” – Ali Bin Abi Thalib As.
Saya akan mengurai perjalanan atau mereview kembali Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan. Koperasi ini dibentuk berdasarkan atas rapat kuasa pembentukan pada Kamis 25 April 1985 (36 tahun lalu). Pendiri A M Bakung, N.G Kombo, M.Dj Makal, A.R Pontut dan Drs Erman Affandi dari Butsi. Kemudian, pada Senin 10 Maret 1986 didaftarkan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sebagaimana dalam akta pendirian KUD Perintis.

Di dalam Anggaran Dasar KUD Perintis, asas dan tujuan pembentukan adalah kekeluargaan dan gotong royong. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Selain itu untuk mengembangkan kemampuan ekonomi dan usaha para anggota.

Pada awal dibentuk, KUD Perintis bergerak pada usaha perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, barang keperluan sehari-hari dan jasa lainya. Pengolahan dan pemasaran hasil-hasil produksi, kegiatan perekonomian lainya yang dibutuhkan oleh anggota di bidang pertanian, peternakan, kerajinan, perikanan, perkebunan, jasa dan kegiatan lainya yang menyangkut kepentingan anggota dan sepanjang diperlukan. Juga memberikan penyuluhan, pelatihan pendidikan kepada anggota mengenai organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

Dalam roda perjalananya, KUD Perintis mengalami kemajuan yang pesat, sukses dan mampu menampung ratusan anggota yang terdiri dari masyarakat di Desa Tanoyan (saat itu belum terjadi pemekaran desa). Pengurus dan anggota KUD melalui berbagai program dan gebrakan, meski saat itu masa kerja kepengurusan hanya tiap 3 tahun, mampu memilki puluhan aset seperti kendaraan roda dua dan roda empat, warung serba ada, aset bergerak dan tidak bergerak berupa bangunan dan tanah (diperoleh dari berbagai sumber).

KUD Perintis berjalan baik dan tidak pernah melenceng dari aturan organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ketika itu ditetapkan 25 persen untuk cadangan, 25 persen untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi, 15 persen untuk anggota menurut perbandingan simpananya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah, 5 persen dana pengurus, 5 persen dana kesejahteraan pegawai, 10 persen untuk dana pendidikan pegawai, 10 persen untuk dana pembangunan daerah kerja dan 5 persen untuk sosial.

Kemudian, selain memiliki berbagai sektor usaha koperasi yang saya sebutkan diatas, pada tahun 1995 KUD Perintis mulai melakukan upaya pengurusan ijin pertambangan emas di Blok Rape dan Jalur Tujuh. Apalagi 2 blok ini mulai ramai dikerjakan masyarakat lokal. Tujuanya adalah, kedepan masyarakat tanoyan yang merupakan anggota KUD, akan bekerja pada wilayah pertambangan resmi.

Anggaran dasar pun harus mengalami perubahan karena bertambah satu lagi sektor usaha yakni pertambangan. Berdasarkan surat permintaan pengesahan anggaran dasar KUD Perintis nomor:140/KUD.P/X/1995 yang terbit pada Jumat 20 Oktober 1995. Perubahan Anggaran dasar ini pun mendapat pengesahan lewat Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil nomor:33/BH/PAD/KWK.18/X/1995 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yang ditetapkan di Manado pada Jumat 27 Oktober 1995.

Sehingga, upaya pengurus KUD Perintis saat itu, pada Minggu 7 Januari 1996 menerbitkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kementerian Pertambangan dan Energi agar mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian kepada KUD.

Menindaklanjuti surat KUD Perintis itu, pada Senin 22 September 1997, Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor: 1554.K/2015/MPE/1997, menerbitkan surat keputusan tentang pemberian Kuasa pertambangan dan pemurnian emas kepada KUD Perintis dengan jangka waktu 8 tahun.

Disini KUD Perintis mulai melakukan kegiatan dan proses penambangan pada wilayah resmi Blok Rape dan jalur tujuh. Permohonan saat itu telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum nomor: 54K/201/DDJP/1997 tanggal 31 Maret 1997.

Selanjutnya, setelah 8 tahun kuasa pertambangan dimiliki KUD, perpanjangan pun harus dilakukan agar wilayah 100 ha tetap menjadi lokasi resmi. Pengurus pun saat itu langsung menerbitkan surat dengan nomor: 79/PPIKPSK/KUD.P.TAN/IX/2006, pada Senin 19 September 2005 tentang Permohonan perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian emas dan mineral pengikut lainya di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Saat itu, perpanjangan ijin dapat dilakukan di Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Akhirnya perjuangan pengurus KUD Perintis saat itu pun membuahkan hasil baik sebagaimana yang diharapkan. Pada Senin 22 September 2005, Bupati Bolaang Mongondow Ny Hj Marlina Moha Siahaan, menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 144a tahun 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada KUD Perintis di Desa Tanoyan dengan jangka waktu 5 tahun atau SK akan berakhir tahun 2010.

Bukan itu saja. Untuk keberlanjutan ijin resmi KUD agar tidak terhenti pada tahun 2010, pada Senin 19 April 2010, Pengurus KUD Perintis Tanoyan menerbitkan surat permohonan penyesuaikan Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Dan, pada Minggu 22 Agustus 2010 KUD Perintis menerbitkan lagi surat perihal perpanjangan Kedua Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan nomor:124/P/KUD.P/VIII/2010.

Atas dasar 2 surat ini, Bupati Bolaang Mongondow Ny Hj Marlina Moha Siahaan pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 129 tahun 2012 tentang Persetujuan Perpanjanga Kedua Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan Penyesuaianya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada KUD Perintis Desa Tanoyan, dengan jangka waktu 10 tahun atau akan berakhir tahun 2020.

Pengurus KUD Perintis yang berjuang saat itu Ketua Z Ansik, Sekertaris H Manggo, Bendahara Hi S Dundo. Atas nama pribadi dan anggota KUD Perintis, saya patut hormat, berbangga dan menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan kalian hingga KUD Perintis tetap mendapatkan ijin resmi dari pemerintah daerah saat itu. Segala perjuangan, kerja keras dan niat baik kalian orang tua kami dan juga tokoh masyarakat di Desa Tanoyan, akan mendapatkan balasan kebaikan dan kebahagiaan dunia akhirat dari Allah SWT. Amin!

Pada Rabu 2 September 2015, KUD Perintis melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertempat di Balai Desa Tanoyan Utara, Laporan pertanggungjawaban pengurus (LPJ) diterima oleh seluruh anggota. Turut hadir seluruh anggota, Badan Pengawas dan Dewan Pembina yakni Kepala Desa Tanoyan Utara Jasman Tonggi dan Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip M Detu.

Hasil RAT ini, terpilih menahkodai KUD Perintis Ketua L Mamonto, Sekertaris Abdul Rifai Manggo dan Bendahara Sarip Alimudin. Masa bakti pengurus sebagaimana dalam perubahan Anggaran dasar yakni selama 5 tahun atau untuk periode kepengurusan tahun 2015-2020.

Untuk diketahui, Pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 sebelum berakhir masa jabatan, berhasil memperjuangkan Perpanjanga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk masa 10 tahun, atau akan berakhir pada tahun 2030 mendatang pada lahan seluas 100 ha. Ditetapkan di Manado pada Jumat 14 Agustus 2020.

Perpanjangan izin ini diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan memperhatikan surat permohonan dari Pengurus KUD Perintis nomor:14/KUD-PERINTIS/V/2020 Selasa 19 Mei 2020.

Kepengurusan KUD Perintis periode 2015-2020 berakhir tepat pada 2 September 2020. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan RAT untuk memilih kepengurusan 5 tahun yaitu periode 2020-2025 baru bisa dilaksanakan pada Sabtu 6 Maret 2021. Ada rentang waktu 6 bulan kepengurusan berakhir baru dilaksanakan RAT.  (Bersambung)
 

Bolmong

Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 1)

×

Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 1)

Sebarkan artikel ini


 
SATUBMR,BOLMONG– “Sesungguhnya tulisan itu abadi. Tulislah sesuatu yang akan membahagiakanmu di akhirat nanti.” – Ali Bin Abi Thalib As.
Saya akan mengurai perjalanan atau mereview kembali Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan. Koperasi ini dibentuk berdasarkan atas rapat kuasa pembentukan pada Kamis 25 April 1985 (36 tahun lalu). Pendiri A M Bakung, N.G Kombo, M.Dj Makal, A.R Pontut dan Drs Erman Affandi dari Butsi. Kemudian, pada Senin 10 Maret 1986 didaftarkan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sebagaimana dalam akta pendirian KUD Perintis.

Di dalam Anggaran Dasar KUD Perintis, asas dan tujuan pembentukan adalah kekeluargaan dan gotong royong. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Selain itu untuk mengembangkan kemampuan ekonomi dan usaha para anggota.

Pada awal dibentuk, KUD Perintis bergerak pada usaha perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, barang keperluan sehari-hari dan jasa lainya. Pengolahan dan pemasaran hasil-hasil produksi, kegiatan perekonomian lainya yang dibutuhkan oleh anggota di bidang pertanian, peternakan, kerajinan, perikanan, perkebunan, jasa dan kegiatan lainya yang menyangkut kepentingan anggota dan sepanjang diperlukan. Juga memberikan penyuluhan, pelatihan pendidikan kepada anggota mengenai organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

Dalam roda perjalananya, KUD Perintis mengalami kemajuan yang pesat, sukses dan mampu menampung ratusan anggota yang terdiri dari masyarakat di Desa Tanoyan (saat itu belum terjadi pemekaran desa). Pengurus dan anggota KUD melalui berbagai program dan gebrakan, meski saat itu masa kerja kepengurusan hanya tiap 3 tahun, mampu memilki puluhan aset seperti kendaraan roda dua dan roda empat, warung serba ada, aset bergerak dan tidak bergerak berupa bangunan dan tanah (diperoleh dari berbagai sumber).

KUD Perintis berjalan baik dan tidak pernah melenceng dari aturan organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ketika itu ditetapkan 25 persen untuk cadangan, 25 persen untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi, 15 persen untuk anggota menurut perbandingan simpananya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah, 5 persen dana pengurus, 5 persen dana kesejahteraan pegawai, 10 persen untuk dana pendidikan pegawai, 10 persen untuk dana pembangunan daerah kerja dan 5 persen untuk sosial.

Kemudian, selain memiliki berbagai sektor usaha koperasi yang saya sebutkan diatas, pada tahun 1995 KUD Perintis mulai melakukan upaya pengurusan ijin pertambangan emas di Blok Rape dan Jalur Tujuh. Apalagi 2 blok ini mulai ramai dikerjakan masyarakat lokal. Tujuanya adalah, kedepan masyarakat tanoyan yang merupakan anggota KUD, akan bekerja pada wilayah pertambangan resmi.

Anggaran dasar pun harus mengalami perubahan karena bertambah satu lagi sektor usaha yakni pertambangan. Berdasarkan surat permintaan pengesahan anggaran dasar KUD Perintis nomor:140/KUD.P/X/1995 yang terbit pada Jumat 20 Oktober 1995. Perubahan Anggaran dasar ini pun mendapat pengesahan lewat Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil nomor:33/BH/PAD/KWK.18/X/1995 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yang ditetapkan di Manado pada Jumat 27 Oktober 1995.

Sehingga, upaya pengurus KUD Perintis saat itu, pada Minggu 7 Januari 1996 menerbitkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kementerian Pertambangan dan Energi agar mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian kepada KUD.

Menindaklanjuti surat KUD Perintis itu, pada Senin 22 September 1997, Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor: 1554.K/2015/MPE/1997, menerbitkan surat keputusan tentang pemberian Kuasa pertambangan dan pemurnian emas kepada KUD Perintis dengan jangka waktu 8 tahun.

Disini KUD Perintis mulai melakukan kegiatan dan proses penambangan pada wilayah resmi Blok Rape dan jalur tujuh. Permohonan saat itu telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum nomor: 54K/201/DDJP/1997 tanggal 31 Maret 1997.

Selanjutnya, setelah 8 tahun kuasa pertambangan dimiliki KUD, perpanjangan pun harus dilakukan agar wilayah 100 ha tetap menjadi lokasi resmi. Pengurus pun saat itu langsung menerbitkan surat dengan nomor: 79/PPIKPSK/KUD.P.TAN/IX/2006, pada Senin 19 September 2005 tentang Permohonan perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian emas dan mineral pengikut lainya di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Saat itu, perpanjangan ijin dapat dilakukan di Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Akhirnya perjuangan pengurus KUD Perintis saat itu pun membuahkan hasil baik sebagaimana yang diharapkan. Pada Senin 22 September 2005, Bupati Bolaang Mongondow Ny Hj Marlina Moha Siahaan, menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 144a tahun 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada KUD Perintis di Desa Tanoyan dengan jangka waktu 5 tahun atau SK akan berakhir tahun 2010.

Bukan itu saja. Untuk keberlanjutan ijin resmi KUD agar tidak terhenti pada tahun 2010, pada Senin 19 April 2010, Pengurus KUD Perintis Tanoyan menerbitkan surat permohonan penyesuaikan Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Dan, pada Minggu 22 Agustus 2010 KUD Perintis menerbitkan lagi surat perihal perpanjangan Kedua Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan nomor:124/P/KUD.P/VIII/2010.

Atas dasar 2 surat ini, Bupati Bolaang Mongondow Ny Hj Marlina Moha Siahaan pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 129 tahun 2012 tentang Persetujuan Perpanjanga Kedua Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan Penyesuaianya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada KUD Perintis Desa Tanoyan, dengan jangka waktu 10 tahun atau akan berakhir tahun 2020.

Pengurus KUD Perintis yang berjuang saat itu Ketua Z Ansik, Sekertaris H Manggo, Bendahara Hi S Dundo. Atas nama pribadi dan anggota KUD Perintis, saya patut hormat, berbangga dan menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan kalian hingga KUD Perintis tetap mendapatkan ijin resmi dari pemerintah daerah saat itu. Segala perjuangan, kerja keras dan niat baik kalian orang tua kami dan juga tokoh masyarakat di Desa Tanoyan, akan mendapatkan balasan kebaikan dan kebahagiaan dunia akhirat dari Allah SWT. Amin!

Pada Rabu 2 September 2015, KUD Perintis melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertempat di Balai Desa Tanoyan Utara, Laporan pertanggungjawaban pengurus (LPJ) diterima oleh seluruh anggota. Turut hadir seluruh anggota, Badan Pengawas dan Dewan Pembina yakni Kepala Desa Tanoyan Utara Jasman Tonggi dan Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip M Detu.

Hasil RAT ini, terpilih menahkodai KUD Perintis Ketua L Mamonto, Sekertaris Abdul Rifai Manggo dan Bendahara Sarip Alimudin. Masa bakti pengurus sebagaimana dalam perubahan Anggaran dasar yakni selama 5 tahun atau untuk periode kepengurusan tahun 2015-2020.

Untuk diketahui, Pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 sebelum berakhir masa jabatan, berhasil memperjuangkan Perpanjanga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk masa 10 tahun, atau akan berakhir pada tahun 2030 mendatang pada lahan seluas 100 ha. Ditetapkan di Manado pada Jumat 14 Agustus 2020.

Perpanjangan izin ini diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan memperhatikan surat permohonan dari Pengurus KUD Perintis nomor:14/KUD-PERINTIS/V/2020 Selasa 19 Mei 2020.

Kepengurusan KUD Perintis periode 2015-2020 berakhir tepat pada 2 September 2020. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan RAT untuk memilih kepengurusan 5 tahun yaitu periode 2020-2025 baru bisa dilaksanakan pada Sabtu 6 Maret 2021. Ada rentang waktu 6 bulan kepengurusan berakhir baru dilaksanakan RAT.  (Bersambung)