Bolmong

RAT KUD Perintis Tanoyan Dinilai Cacat Hukum

×

RAT KUD Perintis Tanoyan Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG-Anggota KUD Perintis adukan ke DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow terkait adanya dugaan pelanggaran pada AD/ART organisasi dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi. Hingga saat ini belum mendapat solusi penyelesaian masalah meski telah disampaikan di Dinas Koperasi Bolaang Mongondow.

Selaku Anggota KUD, Abdul Bahri Kobandaha menerangkan, Tepat pada Sabtu 6 Maret 2021, dilaksanakan RAT di Kantor KUD Perintis untuk tahun buku 2019-2020 dengan anggota yang hadir sebanyak 23 orang. RAT saat itu turut didampingi pejabat Dinas Koperasi Bolaang Mongondow yakni Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi mewakili Kepala Dinas Koperasi Bolmong Ofir Ratu.

Proses RAT berjalan sampai pada tahap pemilihan Pengurus KUD periode 2020-2025 dan Badan pengawas. Selanjutnya tinggal menyempurnakan struktur organisasi kemudian dilakukan pelantikan. Untuk proses RAT tidak sampai pada pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan kepada pengurus dan badan pengawas terpilih sebab struktur organisasi belum sepenuhnya rampung.

“Status pengurus dan badan pengawas yang terpilih pada RAT Sabtu 6 Maret 2021 di Kantor KUD, sampai saat ini belum dilantik dan belum bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dalam organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART KUD Perintis pasal 27 ayat (5),” tegas Ali Sapaan akrabnya.

Lanjut Kobandaha, Struktur dalam organisasi KUD belum semuanya rampung. Saran untuk rapat perampungan struktur sebelum pelantikan sudah disampaikan tapi tak digubris pengurus terpilih yakni Ketua Sarip Alimudin dan Sekertaris Abdul Rifai Manggo SPd. Sedangkan untuk penyusunan struktur Badan pengawas telah diserahkan kepada Ketua Badan pengawas terpilih untuk menentukan 2 nama lainya berdasarkan hasil RAT. Kemudian, struktur Dewan penasehat yang terdiri dari Pemerintah Desa, juga belum dibentuk karena belum dilakukan rapat anggota dan pengurus terpilih untuk pembahasan dan pengesahan struktur Dewan penasehat.

“Struktur Dewan penasehat KUD terdiri dari perwakilan Pemerintah di 2 desa, yakni Ketua BDP dan Sangadi dari Desa Tanoyan Utara dan Ketua BPD dan Sangadi dari Desa Tanoyan Selatan,” tuturnya.

Namun, pada awal Juni 2021, atau sekira 3 bulan selesai pelaksanaan RAT KUD Perintis, terungkap dari beberapa anggota, bahkan dari Ketua KUD Periode 2015-2020 yakni L Mamonto, menyebutkan bahwa, RAT yang dilaksanakan pada Sabtu 6 Maret 2021 cacat hukum karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan Anggaran dasar KUD Perintis. Selain itu, anggota RAT tidak semuanya anggota penuh di KUD karena hanya dihadiri oleh sebagaian besar pekerja alias buruh yang belum memilki keanggotan penuh di KUD. RAT itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor:19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Dimana, pada daftar hadir anggota saat RAT tidak tercantum nomor anggota. Padahal, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor:19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi pasal 11 ayat 2 poin b. Selain itu, dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang dibacakan Pengurus periode 2015-2020 bersama dokumen LPJ yang dibacakan Ketua Badan pengawas, bukan disusun pengurus KUD Perintis periode 2015-2020. Sehingga, isi dari dokumen LJP tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada di KUD Perintis dan kami anggota mengetahui persis keadaan di KUD Perintis. 

“Dalam dokumen LPJ yang dibacakan pengurus KUD Perintis periode 2015-2020, tidak memuat secara rinci tentang laporan keuangan,” terangnya.

Tidak memuat hasil produksi emas sejak 2018 sampai 2020, tidak memuat soal berapa besar dana simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, jumlah hutang KUD Perintis kepada mitra kerja yang tidak seluruhnya dicantumkan.

Selain itu, kewajiban sebagaimana dalam AD/ART KUD Perintis pasal 19 ayat (1) poin g, h, dan j, tidak dilaksanakan di RAT. 

“Harusnya anggota KUD pada saat RAT, menerima SHU. Tapi ini tidak terjadi karena termuat dalam LPJ saldo keuangan KUD tidak ada alias kosong,” tambah Ali.

Kemudian, dalam LPJ juga tidak terdapat tentang laporan tahunan yang memuat neraca ahir tahun buku dan perhitungan hasil usaha tahunan serta keadaan usaha koperasi, jenis-jenis usaha koperasi. 

Selain itu, Abdul Nasir Ganggai yang juga selaku anggota Koperasi menambahkan, Selain persoalan diatas, hasil produksi emas diwilayah IUP OP KUD seluas 100 ha, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini 2020, diduga belum pernah dilaporkan kepada pemda bolmong dan pemprov sulut. Sehingga, akibat dari tidak adanya data hasil produksi emas yang jelas di KUD, kewajiban pembaran royalti dan pajak ke Negara belum terpenuhi. Harusnya, data hasil produksi emas 2018 sampai 2020 ada dalam LPJ pengurus bersama dengan laporan kewajiban pembayaran royalti serta pajak kepad Negara.

Hal lainya, dalam AD/ART KUD Perintis disebutkan, Rapat Anggota Tahunan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota. Atau setengah jumlah anggota tambah 1. Saya ingat betul, jumlah anggota RAT ada 23 orang.

Untuk soal sah tidak sah forum RAT saat itu, saya mencoba mencari buku database anggota di Kantor KUD, tapi, sekali lagi saya sampaikan, buku itu pun tidak ditemukan. Sehingga, saya berinisiatif menemui lagi Ketua KUD Perintis periode 2015-2020 untuk menanyakan jumlah anggota penuh di KUD Perintis. Ternyata, jumlah anggota penuh KUD Perintis ada 52 orang, sebagaimana penyampaian Ketua KUD demisioner kepada saya.

“Jika mengacu pada AD/ART, berarti yang wajib mengikuti RAT adalah setengah dari 52 anggota ditambah satu. Artinya, 23 orang yang mengikuti RAT saat itu belum kuorum sehingga dapat dikatakan RAT tidak sah,” ungkap Nasir.

Sebap, setengah tambah satu dari 52 anggota adalah 27 anggota. Sementara, yang hadir saat RAT hanya 23 anggota, masih kekurangan 4 anggota lagi. Bukan itu saja, beberapa anggota KUD yang merupakan mitra kerja kegiatan penambangan di WIUP OP 100 ha yang terdiri dari para investor, tidak semua menjadi perserta RAT. Ada beberapa yang sempat mempertanyakan kepada saya soal mereka tidak dilibatkan pada RAT. Dan proses ini dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi Bolmong.

Pada BAB V Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, daftar hadir RAT harus memuat nama, nomor anggota, alamat, tandatangan/cap jempol dan pengesahan oleh pimpinan rapat. Tapi, seingat saya, draft daftar hadir RAT saat itu hanya memuat kolom yang tertulis nama peserta, jabatan, nomor telepon dan tandatangan. Untuk kolom nomor anggota KUD tidak ada. Sebagian besar anggota RAT bukan anggota penuh KUD sehingga daftar hadir saat itu tidak memuat nomor anggota. 

“Inilah beberapa gambaran umum masalah di KUD Perintis yang harus diketahui anggota, Dinas Koperasi Bolmong dan DPRD Bolmong sebagai wakil rakyat sehingga menjadi penting untuk dilaksanaan RDP di DPRD Bolmong,” terangnya.

Permasalahan dan konflik internal di KUD sudah sejak Juni 2021 kami telah laporkan ke Dinas Koperasi Bolmong dengan maksud agar dapat difasilitasi pelaksanaan rapat anggota untuk membahas permasalahan yang ada. Namun, hingga saat ini Dinas Koperasi belum melakukan upaya mediasi dan memfasilitasi permasalahan di KUD dinas menyarankan agar menempuh permintaan rapat anggota luar biasa melalui permintaan 1/5 anggota KUD, namun hal ini terkendala karena database anggota KUD tidak berada di kantor KUD. 

Ini menjadi alasan logis mengapa kami membawa permasalahan ini di DPRD Bolmong, karena Dinas Koperasi tetap meminta ada usulan pelaksanaan RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) LUAR BIASA. Sementara, data base anggota KUD diduga sengaja disembunyikan pengurus saat ini. Sehingga syarat pengajuan RAT Luar Biasa yakni 1/5 dari jumlah anggota tidak terpenuhi dan ini telah menghambat proses jalanya organisasi. Sementara RAT yang dilaksanakan benar-benar tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

“Semoga dengan adanya aspirasi kami anggota yang disampaikan melalui DPRD Bolmong, dapat terfasilitasi hearing bersama Dinas Koperasi sehingga organisasi KUD Perintis ini dapat kembali berjalan dengan baik,” tutupnya.