Bolmong

Tak Ada Ganti Rugi Dari PT JRBM

×

Tak Ada Ganti Rugi Dari PT JRBM

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- Retaknya beberapa kaca rumah warga dan kaca Masjid, hingga jatuhnya profil plafon yang diduga akibat ledakan blasting PT JRBM hingga kini tak ada ganti rugi. (01/05/21).

Hal tersebut disesalkan salah satu warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Menurutnya perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan ini harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Sebap, kaca pecah bersamaan dengan peledakan yang dilakukan PT JRBM untuk mengambil material emas yang berhadapan dengan pemukiman warga.

Menurutnya, kejadian semacam ini bukan hanya sekali seperti kejadian tanggal 17/04 belum lama ini. Beberapa bulan sebelumnya pernah juga terjadi hal demikian.

“Mungkin bahan peledak yang mereka gunakan melebihi biasanya jadi getaran juga cukup terasa,” katanya menduga.

Meski tak bisa memastikan jika kaca retak itu akibat dari getaran blasting, namun kaca pecah bersamaan dengan ledakan yang ada di PT JRBM.

“Kalau terkena batu, pasti kacanya hancur dan ini bukan hanya satu kaca, ada beberapa kaca termasuk kaca Masjid,” katanya lagi.

Dirinya juga meminta pihak perusahaan untuk dapat bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

“Hingga kini tak ada ganti rugi dari perusahaan, ya minimal pihak perusahaan harus membuktikan kalau pecahnya kaca tersebut bukan akibat ledakan blasting,” pungkasnya.

Sementara itu bagian Humas PT JRBM saat dihubungi Via WhatsApp, pesan dibaca namun tidak ada jawaban.

Yambat