Bolsel

Bupati Iskandar membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No 9 Tahun 2021

×

Bupati Iskandar membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No 9 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLSEL- Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru, S.Pt, menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi peraturan Bupati No.9 Tahun 2021 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah terhutang (SPPDT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) tahun 2021, yang digelar di Aula Kantor Bupati Panango, Rabu (10/03/2021).

Bupati dalam sambutanya mengatakan sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

“Saat ini masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp 1.200,- saja sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp 36.000,-. Sementara apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada,” ungkap Bupati.

Lanjutnya, atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No. 9 Tahun 2021.

“Langkah ini sangat tepat karena dengan meningkatnya NJOP maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga mengapresiasi para sangadi yang berhasil mencapai target 100% pajak tahun 2020 dan meminta bagi yang belum tercapai agar berusaha lebih maksimal.

Selanjutnya di lanjutkanpenandatangan dan penyerahan SPPDT dan DHKP oleh para camat se-Kab Bolsel, serta dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan untuk 3 desa terbaik pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) yaitu Desa Perjuangan, Soputa, dan Pilolahunga serta Kecamatan Tomini untuk terbaik tingkat kecamatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten 3 Rikson Paputungan MPd, Kepala Badan Keuangan Lasya Mamonto, ME, camat, sangadi, BPD serta perangkat desa se-Bolsel.


Ayub Posi