Bolsel

ASN Kotamobagu Diduga Terlibat Pemenangan Salah Satu Paslon di Bolsel

×

ASN Kotamobagu Diduga Terlibat Pemenangan Salah Satu Paslon di Bolsel

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLSEL- Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, diduga terlibat pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Dugaan keterlibatan ASN Kota Kotamobagu ini terungkap melalui pengakuan wartawan, Haji Agus Oga. Diungkapkannya, salah satu ASN Kotamobagu bernama SA alias Sehan secara terang-terangan terlibat dalam aktifitas pemenangan salah satu kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolsel.

Menurut Haji Agus Oga saat dikonfirmasi via selular, Kamis (15/10/2020) mengungkapkan, SA adalah salah satu admin group WhatsApp pemenangan ‘Media Center RISKI 2020’. Diakuinya, dalam group beranggotakan beberapa orang termasuk tim sukses salah satu kandidat, SA berperan sebagai pengelola isu. “Itu isu dalam group dia (SA) yang setting semua,” ungkapnya.

Agus Oga juga mengakui, sebelumnya ia merupakan salah satu anggota group itu, hanya saja dikeluarkan oleh SA.

“Jadi ceritanya begini. Beberapa hari yang lalu, saya meliput kegiatan Anggota DPR-RI Haji Herson Mayulu (Om Oku) di Lembah Bening. Saya pun sempat berfoto bersama dengan Om Oku kemudian saya posting di facebook. Dengar informasi, ternyata pemicunya dari aktifitas itu. Saya pun kaget sebenarnya ada masalah apa ini, kok tiba-tiba ada pemberitahuan SA mengeluarkan anda di Group Media Center RISKI 2020,” beber Agus Oga.

Dalam Group Media Center RISKI 2020, Agus Oga mengakui telah bergabung sejak Juli 2020. Dalam group itu. “Ini saya katakan ke SA, kapasitasnya apa? Dia ini ASN, tidak berhak melarang-larang wartawan, apalagi  foto dengan kandidat, pak Herson ini kan bukan kandidat. Jadi untuk SA siap-siap saya laporkan ke Bawaslu dan KASN, saya akan kawal kasus ini,” kata Agus Oga.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Kota Kotamobagu Sande Dodo menegaskan, akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak netral, apalagi terlibat secara langsung dalam aktifitas pemenangan Paslon di Pilkada.

“Kita tunggu bukti. Intinya ASN itu harus netral, siapapun yang melanggar kode etik dan aturan kepegawaian akan kita sanksi secara berjenjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sande.

Ditegaskannya, ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kotamobagu terkait dengan hal itu.

“Setelah koordinasi itu ada, tentu akan ada klarifikasi. Jika benar maka akan direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi kepada yang bersangkutan. Kita Bawaslu fokus pada Undang-undang Pemilu, sementara untuk netralitas ASN prosesnya kita rekomendasikan ke KASN,” jelasnya.

Ayub Posi