Bolmong

Pengangkatan Perangkat Desa Mopusi Tak Sesuai Perda

×

Pengangkatan Perangkat Desa Mopusi Tak Sesuai Perda

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- Warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow pertanyakan mekanisme pengangkatan Sekdes, Dusun dan Kaur yang menurut warga tidak sesuai Peraturan Daerah.

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan No:100/D.24/DPMD/07/01/202 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pada isi surat edara nomor 3 poin B persyaratan khusus jelas tertulis (1) Mengikuti ujian tertulis. (2) Khusus untuk calon sekretaris desa harus mengikuti ujian keterampilan komputer.

Salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, di Perda sudah jelas regulasi yang harus diikuti dalam pengangkatan perangkat desa, namun Peraturan tersebut seakan tidak dipatuhi oleh Pemerintah Desa Mopusi.

Pasalnya pengangkatan Sekdes, Dusun dan kaur itu tidak melewati prosedur tersebut. Menurutnya belum ada tes tertulis, belum ada tes komputer, tiba-tiba panitia mengatakan sudah ada sekertaris desa yang terpilih.

“Inikan aneh, baru selesai pemasukan berkas, belum ada ujian atau tes apapun, sudah ada yang terpilih. Sangadi tidak mengikuti prosedur,” ungkapnya kesal.

Menurutnya, siapapun yang terpilih baginya tidak masalah, namun harus mengikuti aturan yang ada.

“Kata panitia, sudah ada pemberitahuan dari Kecamatan bahwa sudah ada yang terpilih dan ini menuai komplen dari masyarakat dan pemuda,” terangnya.

Sementara itu Camat Lolayan Faisal Marthen Manoppo saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah memberikan pembekalan untuk panitia agar tahapannya harus sesuai.

Menurut Camat, pihaknya tidak memberikan rekomendasi kepada 1-2 orang saja, 4 orang calon yang mendaftar semua mendapat rekomendasi dari kecamatan. Karena keampat calon tersebut memenuhi syarat. Dan semua prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu semua tergantung pemerintah dan panitia yang ada di desa.

“Rekom sudah keluar namun tidak menunjuk kepada satu orang atau hanya meloloskan satu orang saja,” kata Camat.

Lanjut Camat, siapapun yang ditunjuk, itu tergantung Sangadi. Dan mengenai tes tertulis atau tes komputer sebagai persyaratan itu juga tergantung panitia.

Sementara itu Kepala Desa Mopusi Muktar Dugian saat dihubungi, nomor dalam keadaan aktif namun tidak menjawab panggilan.