Sulut

Supriadi: Lakukan Tugas Sesuai Regulasi

×

Supriadi: Lakukan Tugas Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

SULUT – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), melalui salah satu pimpinannya, Supriyadi Pangellu, SH, yang merupakan Kordiv Hukum Data dan Informasi, memberikan penguatan pada jajarannya di Minahasa Utara (Minut) dalam melakukan tugas pengawasan menjelang pemilihan kepala daerah Kamis (7/8).

Putra porodisa itu mengingatkan seluruh jajarannya yang berada ada di seluruh Kecamatan di Minut untuk melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada dan melakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Saya akan selalu mengingatkan agar para pengawas di kabupaten kota kecamatan hingga desa dan kelurahan untuk melakukan tugas sesuai dengan regulasi yang ada ada,” kata pangellu, dalam rapat koordinasi pengawasan pemutahiran daftar pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Minut.

Kemudian saat turun lapangan, melakukan supervisi dan monitoring terhadap kerja-kerja pengawasan, yang dilakukan oleh panwas desa maupun kelurahan di tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), dan ikut melakukan pengawasan, semuanya harus mengikuti aturan atau regulasi, kata advokad muda itu.

Mantan ketua panwaslu Talaud itu juga mengingatkan, akan ada banyak hal teknis yang akan ditemui di lapangan, saat melakukan tugas pengawasan maka para pengawas diingatkanya untuk bekerja dengan maksimal teliti dan harus selalu mengacu pada aturan.“Contoh warga yang sudah meninggal masih tercatat, kemudian sudah berpindah tempat tinggal sehingga sulit ditemui, jadi intinya pengawasan harus cermat dan teliti,” tegasnya.Begitu juga, katanya, ketika mengantongi bukti yang valid, yang kemudian dilakukan koreksi kepada petugas PPDP, jika menemukan hal yang kurang dipahami, harus fkonsultasikan ke Bawaslu.“Jngan hanya asal olah data atau informasi, akhirnya rusak integritas kita sebagai pengawas, itu fatal,” katanya.

Selain tupoksi Panwascam dalam pengawasan Coklit, dalam rakor tersebut juga di sentil terkait sterilisasi saat pandemi.Komisioner Bawaslu Minut, Simon Awuy mengatakan, prosedur kesehatan pencegahan COVID-19 dalam menjalankan tugas pengawasan wajib dilaksanakan.“Dimana setiap Panwascam, PanwasDes atau panwas kelurahan wajib gunakan masker saat Turlap (Turun Lapangan) pakai sarung tangan, menjaga jarak aman atau kata lainnya wajib gunakan APD saat ada di lapangan,” kata Awuy, diaminkan dua komisioner lainya, Rocky Imbar dan Rahman Ismail.Agar supaya katanya, jajaran pengawas bukan hanya menjadi corong pengawasan tapi juga sekaligus menjadi bagian dari pemutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Red