Pencairan Gaji 13 di Bolmong Tergantung Pengajuan OPD

SATUBMR,BOLMONG- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan permohonan pencairan gaji 13.

“Dari laporan yang ada, sekitar 18 OPD. Tapi bisa saja angkanya bertambah, dan kami terus melayani permohonan dari OPD yang masih berproses,” ungkap Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone SSTP MH.

Menurutnya untuk pengajuan pembayaran gaji 13 ini tergantung dari masing-masing OPD. Semakin cepat pengajuan, maka semakin cepat juga pembayaran dilakukan.

Baca Juga:   DPRD Bolmong Gelar Paripurna

“Saat pengajuan SPP dan SPM-nya diperhatikan agar tidak ada kesalahan. Mengingat kita baru meng-upgrade SIMDA ke versi terbaru. Jadi kami masih menunggu dari OPD yang belum mengajukan,” tambah Rio.

Lanjut Rio, pembayaran gaji 13 telah mengantongi Peraturan Bupati (Perbup) soal pembayaran gaji 13. Hal itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pembayaran gaji 13 bagi ASN.

Dalam Perbup tersebut, pembayaran gaji 13 ini menjelaskan soal pembayaran gaji 13 secara rinci. Termasuk para pejabat yang menerimanya yang mencantumkan jika eselon II masuk sebagai penerima.

Baca Juga:   Ir Limi Mokodompit Membuka Kegiatan Ujian Kenaikan Pangkat

Kata Rio, anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji 13 ini mencapai Rp 3 miliar. Namun, ketika pejabat eselon II masuk sebagai penerima, maka terjadi penambahan anggaran mencapai Rp 4 miliar.

“Di dalam Perbup, total anggarannya Rp17,089,332,600 untuk 4032 PNS. Perbup-nya sudah disahkan maka secara otomatis BKD sudah bisa menerbitkan SP2D untuk pembayaran gaji 13,” tutupnya.

Yambat

Related Articles

Close