Bolmong

Sekda Sampaikan Hal Mendasar dalam Musrenbang Lolayan

×

Sekda Sampaikan Hal Mendasar dalam Musrenbang Lolayan

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- Sekertaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, sampaikan hal mendasar dalam Musrenbang Kecamatan yang dilaksakan di Balai Desa Tungoi Satu Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kata Sekda, hal mendasar dalam Musrenbang yakni apa yang menjadi pembicara pada hari ini maka akan dianggarkan pada tahun anggaran 2021 tidak tergantung pada adanya daftar tunggu pada tahun-tahun sebelumnya.

“Musrenbang tahun ini tidak lagi mengenal daftar tunggu dan yang tidak ikut pada hari ini rugi,” ungkap Sekda.

Lanjut Tahlis, Kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun 2020 yang diusulkan sejak tahun 2019 pihak Pemkab sudah berkoordinasi dengan DPRD untuk dikembalikan lagi ke kecamatan dan kecamatan meneruskan ke desa untuk dibahas lagi apakah mau diusulkan lagi atau tidak.

Tidak adanya daftar tunggu karena adanya perubahan RPJMN rencana pembangunan jangka menengah nasional. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan perubaha RPJMD provinsi dan daerah.

Dan itu harus diwujudkan selama 5 tahun kedepan, karena provinsi dan kabupaten tidak boleh melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan RPJMN.

“RPJMN ini berlaku sejak dilantiknya presiden RI Jokowi,” ungkap Sekda.

Lanjut Tahlis, RPJMDes bisa dimulai dari janji politiknya kepala desa saat mencalonkan diri. Jadi saat penyusunan RPJMDES janji yang sudah disampaikan saat kampanye harus dimasukan agar bisa dilakukan.

Namun janji politik yang bisa dimasukan dalam RPJMDes harus sesuai dengan RPJMF provinsi dan kabupaten. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, Camat Lolayan, Danramil Lolayan, Sangadi, Sekdes se-Kecmatan.

Jhay Yambat