Deportasi Warga Bilalang di Filipina

SATUBMR,KOTAMOBAGU– Kekhawatiran Daip Mokoginta dan Endia Mokodongan, warga Desa Bilalang III, kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), terhadap anak mereka Suparlan Mokoginta yang sudah 6 bulan ditahan oleh otoritas Filipina, agak terobati.

Kakek yang oleh warga disapa Aki Dimas ini mengaku sedikit legah setelah membaca informasi tentang anaknya yang diberitakan salah satu media online di Manado, Selasa (20/08/2019) lalu.

“Saya sempat khawatir mengenai kasus anak kami yang ditahan oleh Filipina. Namun, setelah membaca penjelasan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City, barulah kami tahu kalau dia hanya kasus illegal entry,” tuturnya, Kamis (22/08/2019).

Pria berusia 61 tahun ini mangaku dia dan istrinya merasa bahagia karena pada keterangan resmi KJRI Davao City tersebut, disampaikan kalau perwakilan pemerintah Indonesia di negara yang dijuluki lumbung padi ini, sudah mendapatka surat pendeportasian dari Komisioner Imigrasi setempat, untuk pemulangan Suparlan dan rekannya Harison ke tanah air.

Namun pasangan kakek dan nenek ini harus menyimpan rasa bahagia tersebut. Karena, walaupun surat pendeportasian sudah ada, tapi Suparlan belum bisa pulang sebelum mendapatkan clearance dari National Bureau Investigation (NBI) Filipina.

“KJRI tidak menjelaskan, setelah surat pendepertoasian diterima berapa lama clearance dari NBI keluar. Apakah seminggu, sebulan atau setahun?. Jadi kami, keluarga di kampung seperti menanti sesuatu yang belum pasti,” tuturnya seraya berharap kepastian pemulangan anaknya tersebut.

Lebih lanjut, Daip hanya pasrah dan berdoa semoga Arlan sapaan Suparlan Mokoginta, cepat dipulangkan supaya bisa berkumpul dengan keluarga. “Mudah-mudahan perwakilan pemerintah di sana (Davao City), selalu diberikan kesehatan agar dapat membantu kepulangan putra kami,” harapnya.

Perlu diketahui, dalam berita tersebut, KJRI Davao City melalui Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler Gufron Hariyanto, mengungkapkan bahwa WNI asal Bolmong tersebut ditahan atas sangkaan kasus illegal entry.

Gufron juga menjelaskan upaya yang sudah dilakukan untuk pemulangan Surpalan serta WNI lainnya ke tanah air. Diantaranya melakukan pertemuan dengan Komisioner Imigrasi di Manila, dan Kepala Alient Control Officer (ACO) Imigrasi Davao City Mom Sitti Alonto. (*)

Related Articles

Close