Hukrim

Wali Kota Kotamobagu Digugat ke PTUN

×

Wali Kota Kotamobagu Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Pemecatan terhadap Sangadi (Kepala Desa) Pontondon, Samuel Pasambuna, oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, berbuntut panjang. Kuasa Hukum Mantan Sangadi Pontodon Irfan Pakaya, SH, MH, CLA, CTL dan Fitri Sjamsudin, SH, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Manado.

Gugatan tersebut atas Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019, Tentang Pemberhentian Sangadi Pontodon dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.

https://satubmr.com/kotamobagu/ishak-dorong-bpk-audit-rsud-kotamobagu/

Gugatan ini dilakukan karena tidak diresponnya keberatan yang dikirimkan kepada wali kota, sebagai bentuk penyelesaian melalui upaya adminisratif. Gugatan menurut Irfan sudah sudah dimasukkan ke PTUN Manado dengan Nomor registrasi : 10/G/2019/PTUN.Mdo.

“Menurut kami kuasa hukum, penerbitan objek sengketa sangat dipaksakan dan mengada-ada.  Karena tidak jelasnya alasan pemberhentian dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Penggugat, serta tidak ada materi kasus yang dialami oleh penggugat yang disampaikan oleh BPD Desa Pontodon kemudian dilaporkan kepada wali kota melalui camat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri No. 66 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tukas Irfan, Selasa 2 Juli 2019.

https://satubmr.com/nasional/bawa-anjing-ke-masjid-polisi-tetapkan-sm-sebagai-tersangka-penodaan-agama/

Dalam hal ini, penggugat mempertanyakan atas laporan yang mana tergugat melakukan kajian? yang berujung dikeluarkannya objek sengketa. Dengan demikian menurut kami tindakan tergugat yang telah mengeluarkan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selama proses hukum berjalan, kuasa hukum berharap, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan/tergugat objek sengketa dengan alasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat yang akan dirugikan bila keputusan tergugat tetap dilaksanakan.

“Selanjutnya kami juga berharap , dengan gugatan ini, PTUN mencabut Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019,” ujar Irfan.

Seperti diketahui, mantan Sangadi Pontodon SP sempat dinonaktifkan selama tiga bulan sejak April 2019, SP akhirnya secara resmi diberhentikan sebagai Sangadi 30 April 2019.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pemkot Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, saat dikonfirmasi terkait laporan ini, menyarankan konfirmasi ke bagian hukum. “Mungkin baiknya konfirmasi ke bagian hukum,” ujarnya singkat.

Supardi Bado