SATUBMR,MANADO – Kasus pencurian di toko emas Subur milik Halid Musa, di Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Minahasa yang terjadi pada akhir Mei lalu, terungkap oleh pihak kepolisian.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Wakatim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil menangkap pelakunya, CAT alias Laka (28), oknum warga Pakowa, Wanea, Manado, Rabu (10/07/2019). “Tersangka ditangkap di tempat persembunyian, tak jauh dari rumahnya,” ujar Wakatim, beberapa saat usai penangkapan.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Lanjut Wakatim, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2008 silam. “Dalam kasus pencurian ini, peran tersangka adalah membawa kendaraan serta menjual emas hasil curian. Tersangka mendapat upah Rp 130 juta,” jelasnya.
- Tersangka Pengedar Obat Tri X Terancam 12 Tahun Penjara
- Rindah Gaib Mokoginta dan Resty Mangkat Somba Hadiri Puncak HKG di Kaltim
- Gempa Gorontalo Akibat Subduksi Lempeng Sulawesi
- Massinae: Program Wali Kota dan Wali Kota Harus Disukseskan
- 8 Juli Guru Masuk, 14 Juli Siswa Mulai Belajar, Ini Jadwal Sekolah di Kotamobagu
Diketahui, korban yang berdomisili di Kinali, Kawangkoan, Minahasa ini, mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar, setelah emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta miliknya digasak tersangka.
Hal tersebut berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019.
Wakatim menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Jadi pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Tim