Hukrim

Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan di Kawangkoan Bawah

×

Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan di Kawangkoan Bawah

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan

SATUBMR,MINSEL – Polsek Amurang mengamankan tersangka kasus penganiayaan berinisial JT alias Jois (48), warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu dinihari (07/07/2019).

Tersangka diamankan usai pihak kepolisian menerima laporan aduan dari korban, Jufry Tambuwun (44), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan.

“Kejadiannya hari Sabtu malam pukul 23.00 wita, TKP di Kelurahan Kawangkoan Bawah, saat itu, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Korban yang sedang duduk bermain kartu remi, didatangi oleh tersangka dan teman-temannya kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan beberapa kali di bagian bibir dan leher sehingga korban merasa kesakitan.

“Untuk korban sudah kami lakukan permintaan VeR pada pihak medis, sedangkan tersangka saat ini sudah kami amankan,” tutup Kapolsek.

Tim