Hidayat Ponigoro Tantang DPRD Bolmut untuk Hearing

SATUBMR, BOLMUT – Terkait penyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Saiful Ambarak, tentang adanya dugaan perubahan data calon penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) secara sepihak, dan juga penggunaan lahan pemerintah Hak Guna Usaha (HGU), rupanya menuai reaksi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Bolmut, Hidayat Panigoro.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, menilai pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bolmut, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang merupakan program pemerintah tahun 2018, dan action pada tahun 2019, yang tersebar di beberapa kecamatan sebanyak 300 unit, dan berbandrol per unit Rp17.500.000, terindikasi banyak masalah. Di antaranya adalah perubahan SK desa yang berhak menerima dan adanya bangunan BSPS yang terindikasi berdiri di lahan milik pemerintah seperti lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:   DPRD Bolmut Pertanyakan Ijin Eksplorasi PT GSM di Desa Paku

Terkait itu, selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Bolmut, Hidayat menyesalkan pernyataan Ketua DPRD Bolmut yang terkesan tidak mendasar.

Baca Juga:   Aleg Bolmut Terpilih Dapat Pakaian Dinas dan Pin

Menurutnya, DPRD selalu dilibatkan dari proses penyusunan program, pengawalan sampai pada proses eksekusi di lapangan.

“Seharusnya, jika ada laporan masyarakat terkait BSPS, baiknya koordinasikan dengan fasilitator, tehnisinya atau kalau perlu Kepala Dinasnya sekalian. Jangan cuma bicara di luar agar tidak menimbulkan multitafsir dari berbagai pihak. Apalagi DPRD Bolmut melalui Komisi III sudah berkunjung ke Provinsi terkait BSPS,” ungkap Hidayat.

“Kalau Jentel, silahkan undang fasilitator atau Kepala Dinasnya untuk hearing. Sebab, wadah itu yang seharusnya digunakan oleh DPRD Bolmut, jangan hanya bicara di luar. Saya tantang DPRD Bolmut untuk hearing,” cetusnya.

BASIR

Related Articles

Close