BolmongTerkini

Kejagung RI Telusuri Aset Bermasalah di Bolmong

×

Kejagung RI Telusuri Aset Bermasalah di Bolmong

Sebarkan artikel ini
Tim dari Kejagung RI saat menunjungi Pemkab Bolmong. (Foto Istimewa)

SATUBMR,BOLMONG– Aset milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, kini ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Hal itu terungkap saat kunjungan tim dari Kejagung RI di Bolmong, Selasa (16/10), hingga Rabu (17/10), baru-baru ini.

Kepala Bidang Pengendalian Barang Milik Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fany Irawan Popitod, mengatakan, kedatangan tim dari Kejagung RI dipimpin Handry Tendean SH MH, bersama empat anggota lainnya guna melakukan verifikasi atas asset negara hasil sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi.

“Ada lahan di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat yang dulunya disita oleh Kejati Manado karena tersangkut kasus korupsi. Sementara lahan tersebut sudah digunakan oleh desa untuk pembangunan fasilitas umum,” kata Fanny, saat dikonfirmasi kemarin.

Terkait masalah ini, Pemkab Bolmong meminta kepada Kejaksaan agar lahan tersebut dihibahkan saja ke daerah. Karena dalam waktu dekat ini, Kejaksaan akan menggelar lelang asset negara hasil sitaan.

“Untuk mengantisipasi jangan sampai lahan tersebut jatuh ke pihak lain. Karena nantinya berpeluang terjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Sehingga itu Pemkab menyurat ke Kejagung RI untuk meminta agar lahan tersebut dihibahkan ke daerah,” ujar Fanny.

Tim Kejagung RI ini turut didampigi dua orang dari Kejati Manado, dan Kajari Kotamobagu, Dasplin SH MH.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bolmong juga melakukan konsultasi terkait persoalan sejumlah asset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Seperti kendaraan baik roda dua maupun roda tiga, peralatan kantor serta tanah (lahan) dan bangunan milik daerah yang dikuasai pihak lain.

Untuk asset kendaraan roda dua dan empat yang dikuasi pihak lain masih sekitar 30-an unit. Jika dirupiahkan sekira 3 miliar.

“Dan pihak Kejagung RI mengaku siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab dalam proses penyelesaian asset tersebut. Jadi kita selaku instansi yang membidangi asset tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” tandas Fanny.

Tim