BolmongTerkini

Yasti: Jika Tambang Bakan Ingin Jadi WPR, Warga Harus Inisiatif, Tapi?

×

Yasti: Jika Tambang Bakan Ingin Jadi WPR, Warga Harus Inisiatif, Tapi?

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, LOLAYAN – Menyikapi persoalan tambang ilegal di Desa Bakan,  Kecamatan Lolayan,  Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, Pemkab Bolmong menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bakan,  Selasa(12/06/2018). Rapat ini dihadiri Bupati Bolmong, Kapolres, Dandim 1303, Kajari Kotamobagu, Sekda, Ketua DPRD, Kapolsek se-Bolmong,  Danramil se-Bolmong dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku telah melaporkan persoalan tambang Bakan ini kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Menurut Bupati, Gubernur telah  menyampaikan bahwa nanti dari Dinas Pertambangan Sulut dan Polda akan berkoordinasi dengan pemda untuk melakukan penutupan tambang.

Kata Yasti, dirinya datang ke Polres menyampaikan apa yang di sampaikan gubernur, karena menurutnya kewenangan untuk menutup tambang adalah gubernur melalui tim yang akan dibentuk dari propinsi.

‘’Kami (Pemkab) mengambil inisiatif untuk sisa rep yang ada dapat dibenahi, agar tidak ada yang di rugikan dan jika masih ada barang di lokasi, agar segera diturunkan sebelum tim dari propinsi turun,’’ jelas bupati.

Bupati menambahkan, soal mineral logam bukan kewenangan daerah, sehingga pemkab tidak berwenang menerbitkan ijin untuk pengolahan tambang emas. Sesuai UU No 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten hanya bisa memberikan ijin pemanfaatan lahan terkait pengolahan panas bumi.

‘’Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya bisa diijinkan oleh pemerintah provinsi atas usulan bapak ibu (warga) yang diteruskan oleh bupati. Tapi,  buktinya sekarang ini belum ada yang mengusulkan,’’ ujar Yasti.

Sementara itu,  Kapolres Bolaang Mongondow,  AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH,  saat ditemui mengatakan, pada prinsipnya pihak Polres hanya menunggu dari propinsi. Menutup atau memberikan ijin, tinggal petunjuk dari pemerintah propinsi.

‘’Sekarang masih dihentikan dan tidak ada lagi yang melakukan penggalian sampai ada putusan dari gubernur,” kata Gani.

Ditempat yang sama Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono,  pada media mengatakan, semua harus ada solusi, dan WPR merupakan solusi untuk melegalkan pertambangan,  karena menurutnya ada sekitar 30 persen warga yang bekerja di lokasi tersebut.

“Kasihan warga jika tidak ada lahan bekerja dan angka kemiskinan akan langsung tinggi dan pihaknya hanya menunggu perintah dari pimpinan atas untuk tindakan selanjutnya, “kata Dandim.

Sementara itu, Ari podomi tokoh pemuda Bakan sangat menyayangkan jika tempat mengais rejeki tersebut ditutup. “Kami meminta pemerintah mencarikan solusi yang pasti jika kemudian lokasi tambang tersebut harus ditutup,” ujar Podomi.

 

————-

Jhay yambat

Respon (1)

  1. An fascinating discussion is price comment. I believe that it’s best to write more on this matter, it may not be a taboo topic but usually persons are not sufficient to speak on such topics. To the next. Cheers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *